HONORER DISBUN KUMPULKAN BERKAS

Menindaklanjuti Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor 810/BKPSDM-PPDFAPA/2044 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Pendataan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Pegawai Honorer di lingkungan Disbun Inhil segera menindaklanjutinya.

Senin malam (5/9/2022) terlihat beberapa tenaga honorer sedang melakukan pengumpulan berkas-berkas yang diminta sesuai surat dimaksud. Diantara yang diminta adalah e-KTP, Ijazah, SK, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Bukti Pembayaran Honorarium.

Bacaan Lainnya

Jenis data yang agak sulit dikumpulkan adalah Bukti Pembayaran Honorarium. Karena ada beberapa tenaga honorer yang bahkan sudah honor di Dinas Perkebunan lebih dari 10 tahun. “Untuk e-KTP, Ijazah dan SK sudah terkumpul, tinggal Scan Bukti Pembayaran Honorarium.” ujar Bagus, Tenaga Honorer Disbun Inhil yang sudah bekerja sejak tahun 2009.

Tenggat waktu pengumpulan data-data ini adalah tanggal 10 September 2022 dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) disertai Surat Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah pendataan ini, Kepala OPD dilarang melakukan perekrutan non-ASN baru (kecuali tenaga outsourcing). Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *