Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Riau dimana potensi unggulannya adalah perkebunan. Komoditas yang paling banyak diusahakan di Kabupaten ini adalah Kelapa dan Kelapa Sawit baik yang diusahakan oleh rakyat maupun oleh swasta.
Pada Hari Sabtu (01/10/2022), Bupati Indragiri Hilir bersama beberapa Kepala OPD mengadakan pertemuan dengan pihak investor yang tergabung dalam Oscar Group yaitu PT. PT. Oscar Investama, PT. Riau Sawitindo Abadi dan PT. Krisna Kereta Kencana bertempat Lantai 3 Aula New Jersey Hotel Manhattan Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav.19-24, RT.7/RW.4, Kuningan Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Bupati HM. Wardan didampingi beberapa Pimpinan OPD yaitu Kadis Perkebunan H. Sirajuddin, MM, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Ir. Iliyanto, MT, Kadis PMPTSP Haryono, S. HUT dan Kepala BKAD Inhil Nurrahman, SE.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Bupati HM. Wardan menyambut baik dengan adanya Investor yang akan berinvestasi Inhil. Bupati juga menyampaikan profil Kabupaten Indragiri Hilir dan potensi perkebunan yang dimilikinya. “Saya mengucapkan terimakasih kepada investor yang telah mau berinvestasi ke Kabupaten Indragiri Hilir dalam mengembangkan perkebunan. Untuk itu, saya sangat senang sekali dengan adanya investor ini”, ungkap Bupati HM.Wardan.
Dalam kesempatan ini Bupati HM. Wardan juga turut menyaksikan penandatanganan MOU 4 Perusahaan Perkebunan dengan koperasi yaitu PT. Oscar Investama dengan Koperasi Sejahtera Bersama, PT. Riau Sawitindo Abadi dengan Koperasi Indah Sari dan PT. Krisna Kereta Kencana dengan Koperasi Sawit Subur yang menggunakan pola kemitraan.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. Sirajuddin, MM menyampaikan bahwa penandatangan MOU ini merupakan kerjasama dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan perkebunan dalam membantu memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat. “Jadi hari ini ada 4 perusahaan yang tergabung dalam oscar group sudah melakukan penandatangan MOU. Beberapa waktu yang lalu juga sudah ada 4 perusahaan yang melakukan penandatangan MOU” ujar Kadisbun.
Pada dasarnya apa yang disepakati kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah keinginan pihak perusahaan dan koperasi yang sudah dibahas secara internal di kedua belah pihak dalam waktu yang cukup lama. “kami mengingatkan kedua belah pihak baik Perusahaan maupun Koperasi untuk komitmen terhadap pasal-pasal yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ini. agar tak terjadi konflik di kemudian hari” tutup Kadisbun.