PEMKAB INHIL LAKUKAN SOSIALISASI PERGUB 77 TAHUN 2020

Pada hari kamis, (29/07/2021), Dinas Perkebunan Provinsi Riau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar acara sosialisasi Pergub Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Acara dilaksanakan di aula Bappeda Kompleks Kantor Bupati Jalan Akasia Tembilahan. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kadis Perkebunan Provinsi Riau diwakili kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Kadis Perkebunan Inhil Drs. H. Sirajuddin, MM, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, Kabag Ekonomi, Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit, Ketua DPD Apkasindo Inhil Tedy Susilo, SP, Koperasi yang membidangi kelapa sawit dan pihak terkait.
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Setda Inhil Ekonomi dan Pembangunan Drs. H. Mukhtar T, MH, membuka secara resmi acara sosialisasi. Sambutan Bupati Indragiri Hilir yang disampaikan oleh Drs. H. Mukhtar T, MH menyampaikan bahwa Pemkab Inhil menyambut baik diberlakukannya Pergub ini karena merupakan jawaban dari sekian banyak permasalahan di masyarakat terutama terkait dengan rendahnya harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kabupaten Indragiri Hilir.

Bacaan Lainnya
“Bupati Indragiri Hilir mengharapkan seluruh Instansi yang terkait dengan kelapa sawit dapat segera mengimplementasikan Pergub ini sesegera mungkin, agar pekebun mendapatkan harga yang berkeadilan sesuai dengan kualifikasi tahun tanam, jenis bibit dan pola kemitraannya,” tutup Mukhtar.
Ekspose teknis tata cara penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit pekebun disampaikan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Defris Hatmaja, SP ,M.Si. “Dengan beberapa variabel penentu dalam penentuan harga TBS diantaranya adalah variabel K yang meliputi biaya operasional, distribusi, pengolahan, pengamanan dan sebagainya serta rendemen CPO. Serta dimasukkan harga cangkang dan kernel dalam penentuannya,” ujar Defris.
Acara dilanjutkan dengan diskusi untuk menampung pemikiran-pemikiran stakeholder terkait implementasi Pergub ini. Harapannya setelah sosialisasi ini, implementasi Pergub mengenai tata cara penetapan TBS Kelapa Sawit ini bisa berjalan dengan baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *