PENYELAMATAN KEBUN KELAPA

Kabupaten Indragiri Hilir merupakan “Negeri Hamparan Kelapa”. Mata pencairan utama masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir adalah berkebun kelapa. Kelapa yang dibudidayakan adalah Kelapa Dalam atau Kelapa Lokal. Kondisi wilayah Kabupaten Indragiri Hilir didominasi oleh lahan rawa gambut yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut, dialiri oleh banyak anak sungai yang berbentuk parit-parit kecil, membelah lahan-lahan perkebunan kelapa yang dibudidayakan masyarakat. Oleh sebab itu Kabupaten Indragiri Hilir juga dikenal dengan sebutan “Negeri Seribu Parit”. Penggunaan lahan untuk perkebunan terutama perkebunan kelapa adalah bentuk pemanfaatan lahan yang paling luas di Kabupaten Indragiri Hilir.
Keberhasilan budidaya tanaman kelapa di lahan rawa gambut yang dipengaruhi pasang surut air laut sangat ditentukan oleh kondisi tiga infrastruktur penting perkebunan yaitu Tanggul, Saluran Air, dan Pintu Air/ Pintu Klep. Tiga infrastruktur penting tersebut disebut juga dengan Trio Tata Air Perkebunan.

Bacaan Lainnya
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir setiap tahunnya selalu memprioritaskan anggaran untuk melakukan pembangunan dan perbaikan Trio Tata Air Perkebunan. Pembangunan dan perbaikan Trio Tata Air Perkebunan merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk menyelamatkan kebun kelapa masyarakat yang rusak akibat terendam air. Dari Trio Tata Air Perkebunan tersebut, pembangunan tanggul merupakan yang paling banyak dibutuhkan masyarakat.
Pada tahun 2019 Bupati Indragiri Hilir mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 67 Tentang Pembangunan/ Rehabilitasi Trio Tata Air Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan alat berat (Excavator) milik Daerah dalam pelaksanaan Pembangunan/ Rehabilitasi Trio Tata Air Perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam Peraturan Bupati tersebut disampaikan bahwa Pembangunan/ Rehabilitasi Trio Tata Air Perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dengan menggunakan Excavator milik Daerah. Menindaklanjuti Peraturan Bupati tersebut pada tahun 2020 Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan Petunjuk Teknis dan Operasional Pembangunan/Rehabilitasi Trio Tata Air Perkebunan. Dalam Juknis tersebut disampaikan bahwa pekerjaan pembangunan tanggul mekanik dilakukan oleh Dinas Perkebunan dengan metode swakelola, yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh Dinas Perkebunan.
Pada tahun 2021 Dinas Perkebunan memiliki rencana pembangunan tanggul sepanjang 104,70 KM tersebar di 30 titik lokasi, dan yang berhasil dilaksanakan adalah sepanjang 85,65 KM tersebar di 22 titik lokasi. Beberapa kendala yang dihadapi Dinas Perkebunan dalam pelaksanaan pekerjaan antara lain keterbatasan jumlah alat berat yang dimiliki Daerah, serta kerusakan-kerusakan yang terjadi pada saat pengerjaan. Kondisi alam juga menjadi kendala, di musim penghujan dan air pasang tinggi operator memiliki kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan. Pada tahun 2022 ini rencana tanggul yang akan dibangun oleh Dinas Perkebunan adalah sepanjang 144,9 KM tersebar di 27 titik lokasi. Rencana volume ini bisa berkurang apabila terjadi kenaikan harga solar industri. Berbekal pengalaman di tahun sebelumnya, Dinas Perkebunan akan berupaya maksimal untuk mencapai target sesuai dengan yang direncanakan.
Hingga hari ini upaya-upaya penyelamatan kebun masyarakat yang dilakukan Pemerintah Daerah memang masih belum optimal. Hal ini dikarenakan kebun kelapa masyarakat yang mengalami kerusakan sangat luas sementara kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir setiap tahunnya masih sangat terbatas. Untuk menyiasati keterbatasan anggaran ini Pemerintah Daerah juga berusaha menyampaikan usulan bantuan ke Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *