TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir dapat dijabarkan bahwa Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan dibidang Pertanian Lingkup bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan kedudukan tersebut Dinas Perkebunan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan dan Perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Prasarana dan Sarana, Bidang Perbenihan, Produksi dan Perlindungan, Bidang Pengolahan dan Pemasaran serta Bidang Penyuluhan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Kesekretariatan, Bidang Prasarana dan Sarana, Bidang Perbenihan, Produksi dan Perlindungan, Bidang Pengolahan dan Pemasaran serta Bidang Penyuluhan;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Kesekretariatan, Bidang Prasarana dan Sarana, Bidang Perbenihan, Produksi dan Perlindungan, Bidang Pengolahan dan Pemasaran serta Bidang Penyuluhan;
  4. Pelaksanaan Administrasi pada Kesekretariatan, Bidang Prasaranadan Sarana, Bidang Perbenihan, Produksi dan Perlindungan, Bidang Pengolahan dan Pemasaran serta Bidang Penyuluhan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.